Ditembak di Kaki, Ini Penampakan 2 Eksekutor Ayah-Anak yang Dibakar

Ditembak di Kaki, Ini Penampakan 2 Eksekutor Ayah-Anak yang Dibakar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 19:28 WIB
Dua eksekutor pembunuhan ayah-anak tiba di Polda Metro Jaya (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap dua orang eksekutor yang membunuh ayah-anak, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana (23). Kedua eksekutor itu ditangkap di Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka ditangkap di Lampung berkat kerja sama tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Kedua tersangka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.18 WIB.

Kedua pelaku tampak berjalan pincang setelah dilumpuhkan polisi. Terlihat kaki kedua tersangka diperban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dua tersangka eksekutor ini ditangkap di Lampung dan malam ini akan diperiksa dulu," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kedua eksekutor ini diminta tersangka utama, Aulia Kesuma (35), menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aulia menjanjikan para eksekutor bayaran Rp 500 juta untuk membunuh korban.

Aulia merencanakan pembunuhan tersebut karena terlilit utang. Dia sebelumnya meminta sang suami menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan 'kalau jual rumah, kamu akan saya bunuh' itu keterangan sementara itu," katanya.





Tonton Video Sosok Istri yang Tega Bunuh dan Bakar Suami-Anak Tiri di Mobil:

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads