"Kemarin anggota dari reserse narkoba telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/8/2019).
Keenam toko tersebut berada di kawasan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Gede, Bekasi Selatan, pada Senin (6/8). Di keenam toko tersebut ditemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap para karyawan toko obat, sedangkan para pemilik toko tidak berada di toko saat penggeledahan.
"Ini kita tangkap karena mereka ada di lokasi toko-toko tersebut. Dia lagi jaga (karyawan toko), lagi jual, kita amankan," ujar Eka.
![]() |
Mereka yakni Sy (22), Ir (24), HM (27), Mul (29), MR (22), Ras (26), AI (30), dan AM (21). Kedelapan pelaku ditangkap dari 6 toko yang berbeda. Polisi masih melakukan pendalaman soal keterkaitan dari 6 toko tersebut.
"Ini (pelaku) ada dari berbagai macam daerah, ada asal dari Aceh, ada orang Bekasi juga. Kita sedang melaksanakan pendalaman," ujar Eka.
Eka menambahkan, para pelaku menjual obat-obatan itu dengan kedok sebagai toko obat dan kosmetik. Obat-obatan itu dijual secara bebas, padahal seharusnya dengan resep dokter.
"Ini banyak yang beli itu anak-anak sekolah, kemudian anak-anak yang mungkin lewat, kemudian anak-anak muda juga," ujar Eka.
Polisi masih mendalami legalitas dari 6 toko obat tersebut. Sejauh ini, sebut Eka, belum ada korban dari hasil penjualan obat-obat keras.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 12.974.500, eximer 8.220 butir, tramadol 8.083 butir, trihexphenidyl 649 butir, lima buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap para pemilik toko, yakni Syukur, Aris, Bang, Yahtu, Slamet, dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
"masih ada 6 orang lagi (pemilik toko) yang masih DPO yang sedang dicari," ujar Eka.
Para pelaku dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini