6 Toko Obat-obatan Daftar G di Bekasi Dirazia, Dijual ke Anak Muda

6 Toko Obat-obatan Daftar G di Bekasi Dirazia, Dijual ke Anak Muda

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 18:16 WIB
Foto: Polisi razia toko obat-obatan golongan G (Isal Mawardi)
Bekasi - Polisi merazia sejumlah toko obat di Bekasi yang menjual obat-obatan golongan G. Dari 6 toko itu, polisi menangkap 8 tersangka.

"Kemarin anggota dari reserse narkoba telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/8/2019).

Keenam toko tersebut berada di kawasan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Gede, Bekasi Selatan, pada Senin (6/8). Di keenam toko tersebut ditemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obat-obatan dari 6 toko obat yang kita lakukan penggeledahan kita menemukan sekitar ribuan barang bukti, obat-obatan keras, sejenis eximer, tramadol. Eximer sekitar 8.220 butir, tramadol sekitar 8.083 butir dan trihexphenidyl itu sekitar 649 butir. Nah ini dari 6 lokasi kita laksanakan operasi dan razia di 6 lokasi (di antaranya) Pondok Gede, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Kota," ujarnya.

Polisi menangkap para karyawan toko obat, sedangkan para pemilik toko tidak berada di toko saat penggeledahan.

"Ini kita tangkap karena mereka ada di lokasi toko-toko tersebut. Dia lagi jaga (karyawan toko), lagi jual, kita amankan," ujar Eka.



Ada ribuan obat daftar G yang dirazia polisi.Ada ribuan obat daftar G yang dirazia polisi. Foto: Polisi razia toko obat-obatan golongan G (Isal Mawardi)


Mereka yakni Sy (22), Ir (24), HM (27), Mul (29), MR (22), Ras (26), AI (30), dan AM (21). Kedelapan pelaku ditangkap dari 6 toko yang berbeda. Polisi masih melakukan pendalaman soal keterkaitan dari 6 toko tersebut.

"Ini (pelaku) ada dari berbagai macam daerah, ada asal dari Aceh, ada orang Bekasi juga. Kita sedang melaksanakan pendalaman," ujar Eka.

Eka menambahkan, para pelaku menjual obat-obatan itu dengan kedok sebagai toko obat dan kosmetik. Obat-obatan itu dijual secara bebas, padahal seharusnya dengan resep dokter.

"Ini banyak yang beli itu anak-anak sekolah, kemudian anak-anak yang mungkin lewat, kemudian anak-anak muda juga," ujar Eka.

Polisi masih mendalami legalitas dari 6 toko obat tersebut. Sejauh ini, sebut Eka, belum ada korban dari hasil penjualan obat-obat keras.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 12.974.500, eximer 8.220 butir, tramadol 8.083 butir, trihexphenidyl 649 butir, lima buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap para pemilik toko, yakni Syukur, Aris, Bang, Yahtu, Slamet, dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"masih ada 6 orang lagi (pemilik toko) yang masih DPO yang sedang dicari," ujar Eka.

Para pelaku dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.



(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads