"Permasalahannya satu pengelolaan barang sitaan dan rampasan," kata I Nyoman Wara saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Auditor BPK itu mengatakan barang sitaan harus dibuatkan administrasi meski belum diakui sebagai aset. Kemudian barang rampasan harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan lain, Nyoman mengatakan laporan keuangan berbeda antara akuntansi dengan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Ada barang rampasan yang juga belum tercatat oleh KPK.
"Ada barangnya tercatat tapi buktinya belum memadai, itu sekitar Rp 300 miliar. Ada yang barangnya ada tapi tidak tercatat, ada barang yang keluar tapi nggak ada bukti barang keluar," ujar Nyoman.
Karena itu, Nyoman mengaku akan membuat standard operating procedure (SOP) jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Apabila ada penyimpangan barang rampasan dan sitaan, bisa ditindak.
"Buat SOP. Diinventarisasi, kalau ada penyelewengan sudah pasti ditindak," katanya.
Tonton Video ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini