Anggota Pansel Capim KPK Al Araf bertanya soal gugatan terkait audit BLBI. Nyoman diminta menjelaskan gugatan tersebut.
"Betul kasus BDNI. Pertama, kalau saya melihat kita tidak bisa melarang orang menuntut. Tapi yang kita lakukan adalah bekerja sesuai standar," kata I Nyoman Wara saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2002 dan 2006 beda, karena dulu audit kinerja, tapi bukan untuk menghitung kerugian negara, tahun 2017 untuk menghitung kerugian negara," jelas dia.
Namun Nyoman enggan menanggapi putusan kasasi yang membebaskan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut dia, putusan itu merupakan ranah pengadilan.
"Bukan ranah kami. Sepenuhnya ranah pengadilan. Saya baca di media itu kan ada perbedaan di hakim. Kerugian negaranya tetap. Artinya apa yang kami hitung tetap, tidak hilang," tutur dia.
Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat adalah Sjamsul, dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan bernama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini