"Tahun ini kan sudah sangat pendek karena DPR baru. Tak mungkin DPR sekarang kan karena sisa sebulan lebih tugasnya. Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR juga itu belum terbentuk, itu mengatur komisinya, mengatur apanya itu, makan tempo juga itu. Deal-deal-nya," ujarnya.
Di sisi lain, JK mengaku belum mengetahui berapa RUU yang akan diajukan ke DPR nantinya. Dia mengatakan pengajuan payung hukum baru akan dilakukan setelah proses awal dilakukan. Proses awal tersebut, kata dia, salah satunya perihal usulan pemindahan ibu kota ke DPR.
"Belum sampai situ. Baru sampai DPR, pengajuan itu nanti, UU ibu kota dan UU terkait tentu secara bersamaan akan menjadi bagian dari pembahasan itu. Nanti itu akan tercermin dalam naskah akademisnya," kata JK.
Saat ini, proses pemindahan ibu kota sendiri baru sampai pada tahap Jokowi berkirim surat ke DPR. Surat itu baru dibacakan pagi tadi di rapat paripurna dan selanjutnya akan dibahas di Bamus untuk kemudian DPR memberikan jawaban atas usulan tersebut.
Tonton Video Dana Ibu Kota Baru, Sri Mulyani: Bahas dengan DPR:
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini