Total ada 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka adalah CL (21), TSW (16), Y alias K (47), AMY (35), DP (38), dan S alias J (49).
Tersangka CL dan TSW berperan sebagai 'marketing' yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor rahasia via medsos. Kedua tersangka ini memesan kepada pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka AMY membuat STNK dari material yang tidak sesuai spesifikasi. STNK dia buat sendiri dengan cara mencetaknya di kertas HVS.
"Ini dibuat sendiri oleh AM menggunakan (kertas) HVS, dicetak menggunakan printer. Akhirnya keluarlah STNK itu," imbuhnya.
Kasus ini diungkap polisi pada Jumat (16/8) lalu, setelah polisi mengetahui adanya jual-beli pelat nomor rahasia via online shop. Polisi kemudian menangkap tersangka CL dan TSW.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Y alias K. Dari penangkapan Y kemudian berkembang kepada tersangka DP sebagai pembuat TNKP palsu dan S sebagai kurir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini