Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap setelah Ditlantas Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Satuan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor.
"Dari informasi didapatkan pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana," kata Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK rahasia dan pelat rahasia," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni CL dan TSW. CL berperan sebagai 'marketing' via online, sedangkan TSW berperan sebagai perantara.
"Setelah dilakukan interogasi, CL dan TSW itu juga didapat oleh orang lain juga. Kita menangkap CL di rumahnya, kemudian dia mengakui memesan STNK," jelas Argo.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah pelat nomor dengan kode rahasia dan juga STNK palsu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini