"Sudah saya tegur tanggal 5 Agustus. Karena Pj Wali Kota melanggar Undang-Undang Adminduk. terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Zudan menambahkan, Iqbal mengganti kepala dinas melalui SK sendiri, tanpa SK Mendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya jaringan kami matikan agar tidak ada kerugian yang lebih besar, karena wali kota kan mengangkat pejabat yang tidak sah," tegasnya.
"Bila pejabat tidak sah, semua produknya tidak sah juga," imbuhnya.
Karena tindakan Iqbal, Zudan lalu menegur dan meminta Iqbal memperbaiki proses pengangkatan dan pergantian pegawai Dukcapil.
"Maka kami meluruskan. Satu Anda saya tegur. Anda salahnya melanggar Undang-Undang Adminduk. bila mau mengganti, usulkan dulu. nanti Mendagri mengganti," tegasnya.
Sebelumnya, layanan online data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar offline selama 3 minggu terakhir. Layanan ini ternyata dibekukan langsung oleh pihak Kemendagri.
"Jadi memang pelayanan kantor di Dukcapil Makassar memang offline. Sistem data kita tidak bisa buka," kata Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Dukcapil Makassar Erwin Abbas.
Akibat pembekuan sementara ini, layanan berupa pengecekan data, pengurusan akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Pihaknya, kata Erwin hanya melayani pengecekan berkas secara manual. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini