"Terkait pemindahan ibu kota saya terus terang belum tahu agendanya apa. Kemudian yang saya tahu ada beberapa kementerian harus pindah, mungkin juga KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/8/2019).
Agus menyebutkan, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, gedung KPK harus berada di ibu kota negara. Untuk pemindahan tersebut, Agus mengajak berbagai pihak untuk duduk bersama membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus juga meminta BPN mengantisipasi adanya penguasaan tanah di Kaltim dikuasai satu pihak kemudian dijual dengan harga mahal.
"Saya mengharap betul ada langkah dari BPN paling tidak membukukan status (lahannya) sehingga kalau pindah ke sana tidak memerlukan biaya sangat tinggi," jelasnya.
Namun, Agus mengaku belum tahu banyak soal rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Kaltim. Agus juga mengaku heran dengan adanya iklan penjualan rumah begitu rencana pemindahan ibu kota diumumkan.
"Terkait pemindahan ibu kota, saya terus terang belum tahu rencananya seperti apa yang konkret ya karena baru diumumkan belum lama," katanya.
"Makanya saya heran juga baru diumumkan lalu ada iklan orang jual rumah. Wah ini mempersiapkan iklannya pinter banget, baru diumumkan pindah ke sana langsung jual," ujar Agus.
Ibu Kota Pindah, Pemerataan Ekonomi Terjamin?:
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini