"Oh iya iya iya, semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Laode mengatakan KPK bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK) akan mengawal dengan serius proses pemindahan ibu kota. Menurutnya, pengawasan itu agar tata kelola berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Laode menjelaskan, jika ibu kota pindah, otomatis kantor KPK juga harus ikut pindah. Kebijakan itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
"Kalau kita lihat Undang-Undang KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya kalau Undang-Undang KPK belum diganti kami juga harus pindah," tutur Laode.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ibu kota baru Indonesia pindah ke Provinsi Kalimantan Timur karena lokasinya yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi.
Simak Video "Ibu Kota Pindah, Pembangunan di Jakarta Tetap Berjalan"
(maa/idh)