Ipda Erwin Gugur, Polri Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa Bakar Ban

Ipda Erwin Gugur, Polri Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa Bakar Ban

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 13:29 WIB
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta - Polri akan mengevaluasi penanganan unjuk rasa (unras) yang disertai aksi bakar ban. Evaluasi ini dilakukan karena gugurnya Ipda Anumerta Erwin Yudha setelah mengalami luka bakar saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

"Polri terus melakukan evaluasi terhadap unjuk rasa yang membakar ban, kemudian kegiatan yang membahayakan baik kepada orang lain dan aparat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).


Kendati demikian, Dedi mengatakan pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat untuk menaati Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dedi menegaskan aparat berhak membubarkan demonstrasi yang tidak tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kalau masyarakat paham Undang-Undang Nomor 9 Tahun '98, poin keempat harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau membakar ban mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu hak orang lain juga. Di poin nomor dua itu melanggar Pasal 6 undang-undang tersebut," jelas Dedi.

Terkait kasus Ipda Erwin, Polri berharap pelaku pelemparan bensin dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh hakim. "Hakim yang memiliki kewenangan. Kita hanya mengharapkan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tak terjadi lagi kejadian seperti ini," tutur Dedi.


Seperti diketahui, Erwin terbakar hidup-hidup saat tengah mengamankan demo mahasiswa di Cianjur pada Kamis (15/8) lalu. Selain Erwin, ada tiga polisi lain yang juga terbakar.

Dari insiden ini, polisi telah mengamankan sejumlah mahasiswa. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka.




Taman Makam Pahlawan Cianjur, Tempat Peristirahatan Terakhir Ipda Erwin:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads