"Polri terus melakukan evaluasi terhadap unjuk rasa yang membakar ban, kemudian kegiatan yang membahayakan baik kepada orang lain dan aparat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kendati demikian, Dedi mengatakan pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat untuk menaati Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dedi menegaskan aparat berhak membubarkan demonstrasi yang tidak tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Ipda Erwin, Polri berharap pelaku pelemparan bensin dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh hakim. "Hakim yang memiliki kewenangan. Kita hanya mengharapkan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tak terjadi lagi kejadian seperti ini," tutur Dedi.
Seperti diketahui, Erwin terbakar hidup-hidup saat tengah mengamankan demo mahasiswa di Cianjur pada Kamis (15/8) lalu. Selain Erwin, ada tiga polisi lain yang juga terbakar.
Dari insiden ini, polisi telah mengamankan sejumlah mahasiswa. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka.
Taman Makam Pahlawan Cianjur, Tempat Peristirahatan Terakhir Ipda Erwin:
(aud/idh)