Gugurnya Ipda Erwin, menjadi tambahan rentetan alat bukti baru bagi pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi menjerat para pelaku masing-masing RS, MF alias OZ, AB, HR dan RS dengan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.
"Kita mengenakan unsur pasal berdasar pada alat bukti, dengan gugurnya almarhum menjadi bukti tambahan. Kondisi korban meninggal dunia akibat perbuatan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisunu Andiko di Cianjur, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan unsur dalam pasal dijelaskan Truno sesuai dengan jerat KUHP, mengacu pada hal itu maka aturannya (masa) ancaman hukuman akan bertambah.
"Proses penyidikan itu kan mengenakan unsur pasal menggunakan KUHP korban meninggal dunia, sanksi hukuman kepada tersangka dalam Undang-undang tentu bertambah. Diharapkan nanti penegak hukum lainnya seperti JPU dalam proses peradilan akan sesuai dengan tindak pidananya," tutur Truno.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto menjelaskan dari beberapa pasal ada beberapa ayat yang berubah dan ditambahkan nantinya dalam ancaman hukuman.
"Misalkan Pasal 351, kita pakai ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Lalu dalam 170 ayat 2 Ke-3 kekerasan secara bersama sama yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ucap Budi.
Tonton Video Sebelum Polisi Terbakar Hidup-hidup, Ada yang Lempar Plastik Cairan:
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini