MA Anulir Hukuman Mati Bos Narkoba, Ini Peran Anggota Sindikat RI-Malaysia

MA Anulir Hukuman Mati Bos Narkoba, Ini Peran Anggota Sindikat RI-Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 13:22 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Muhammad Adam menjadi 20 tahun penjara. Belakangan, BNN menangkap lagi Adam karena tetap mengendalikan penyelundupan sabu, meski Adam tengah ada di penjara.

Komplotan Adam berkongsi jahat menyelundupkan 54 kg sabu dari Malaysia ke Jakarta pada 2016 silam. Penyelundupan dilakukan lewat jalur pelabuhan tikus dengan cara estafet.

Setelah sampai di Batam, narkotika itu disarukan ke dalam ban serep. Perjalanan kemudian diteruskan lewat darat dari Riau ke Jakarta. Namun saat di Pelabuhan Bakauheni, BNN menangkap komplotan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu di mana Adam saat anak buahnya ditangkap? Ternyata ia sudah ke Jakarta terlebih dahulu dan menginap di hotel. Komplotan itu kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Berikut peran masing-masing dalam jaringan itu:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.

Adam bukan aktor baru dalam dunia hitam narkoba. Pada 2000, ia dihukum 8 tahun penjara karena terseret kasus narkoba. Sekeluarnya dari penjara, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu. Setahun setelahnya, Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Perannya adalah otak pelaku. Bermodal Hp, ia tinggal telepon kaki tangannya dan mengkoordinir estafet narkotika. Alhasil, ia tidak pernah berada di lapangan, karena perannya dari belakang Hp.

2. Hasrianto
Perannya adalah mengamankan paket sabu yang baru merapat dari Malaysia dan masuk pelabuhan tikus di Batam pada dini hari. Paket sabu itu dimasukkan ke kardus.

Saat kapal merapat ke Pelabuhan Kota Baru, kapal ditepikan di bawah jembatan. Kemudian Hasrianto alias Papi mengambilnya. Hasrianto kemudian mengambil paket itu dan ban, kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi jembatan.

Di rumah itu, Hasrianto memasukan sabu ke tiga ban, dan ekstasi ke ban sisanya. Setelah itu paket siap diestafetkan lagi. Di kasus itu, Hasrianto dipenjara seumur hidup.

Hasrianto mengaku pernah membantu Adam setahun sebelumnya. Di kasus itu, ia dihukum penjara seumur hidup.

3. Hans David.
Peran sopir yang ikut membawa paket sabu tersebut. Hans dihukum penjara seumur hidup.

4. Syahril
Ia mendapat perintah dari Adam untuk menjadi sopir mobil yang membawa paket narkotika. Syahril membawa kendaraan bersama istrinya, Rika. Syahril dihukum penjara seumur hidup.

5. Deny Satria
Perannya adalah sopir. Ia akhirnya dihukum 20 tahun penjara.

6. Romy
Peran Romy membawa mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B 711 DTO dari Simpang Rimbo, Jambi ke Jakarta. Di mobil itu ada paket sabu yang dimasukkan ke ban. Ia ditangkap saat mobil itu sedang berlayar dari Bakauheni ke Merak. Di kasus itu, Romy dihukum 20 tahun penjara.



Simak Detik-detik Anggota Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Dibekuk:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads