Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Biduan Dangdut 'Seks Gangbang'

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Biduan Dangdut 'Seks Gangbang'

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 13:18 WIB
Perempuan berinisial VA, tersangka kasus video 'seks gangbang' di Garut (Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Proses penyidikan kasus video 'seks gangbang' Garut terus berjalan. Informasi terbaru, polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka VA (19), biduan dangdut pemeran video porno tersebut.

"Penangguhan penahanan tidak bisa dilaksanakan," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (27/8/2019).


Ada beberapa alasan dari penyidik terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya, menurut Maradona, penangguhan penahanan dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan subjektif dan objektif," kata Maradona.

Sebelumnya, tim kuasa hukum VA mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pengacara VA, Budi Rahadian, mengatakan, kondisi psikis VA jadi alasan utama penangguhan penahanan diajukan.

"Secara psikis merasa syok setelah mengetahui videonya beredar. Dalam masa pemulihan psikis, tentunya V butuh dukungan moril dari keluarga dan lingkungannya," ujar Budi.


Gangbang Berujung Nestapa Sang Biduan Garut:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads