"Secara terpadu semua sedang disinkronkan oleh Bappenas, tugas administrasi Depdagri kan tata kelola pemerintahan nanti dikoordinasikan oleh Setneg karena yang saya pahami ibu kota baru ini bukan merupakan daerah otonomi baru dibentuk satu kabupaten, atau dibentuk kotamadya, tidak. Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur kalau di wilayah Jakarta ya ada BSD," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua ada pelabuhan laut dalamnya, ada tangki BBM-nya, kemudian dua bandara ada di situ, internasional sudah ada, yang ketiga itu dari sisi geologinya sudah clear bukan daerah ancaman lempengan gempa, kemudian yang ketiga ada tanah negara yang sudah siap," paparnya.
Terkait regulasi, pemerintah akan membahas bersama dengan DPR seandainya undang-undang atau regulasinya perlu direvisi. Kerangka ibu kota baru secara fisik saat ini, kata Tjahjo belum ada.
"Ini lagi gambar ini, kan sambil jalan sambil nanti dibangun kalau sudah selesai regulasi dengan DPR nanti bagaimana administrasi tata kelola pemerintahan kan Setneg yang mengurus apa fungsi-fungsi kementerian yang akan jalan nanti sambil jalan mungkin setelah dua tahun atau setelah tiga tahun proses pembangunan. Ini secara fisik belum," jelasnya.
Soal UU Pindah Ibu Kota, Mendagri Tunggu Surat Balasan DPR:
(maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini