Ada lima orang yang diperiksa di antaranya pejabat Pemkot Bandung. "Iya ada penyidik KPK menggunakan lantai dua untuk pemeriksaan saksi. Mereka minta untuk tidak diganggu," ucap salah seorang polisi.
Kelima orang saksi yakni Sekretaris Inspektorat Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan, Stad DPKAD, Wagiyo, Kadistarcip Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Kelly Solihin, staf Ahli Wali Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus yang diumumkan pada 2018 ini. Ketiga tersangka itu ialah Hery Nurhayat (mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung), Tomtom Dabbul Qomar (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014), dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014).
KPK membeberkan hitungan terbaru soal indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Menurut hitungan terbaru, dugaan kerugian negara berjumlah Rp 60 miliar dari yang sebelumnya senilai Rp 26 miliar.
"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Dua Eks Anggota DPRD dan Kadis di Bandung Jadi Tersangka KPK:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini