Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Modusnya, paket narkotika itu dimasukkan ke ban serep.
Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Romi Rinaldi, salah satu sopir yang membawa sabu itu.
Pada 30 Januari 2017, Romi dihukum penjara seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 12 April 2017. Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja, Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji. Nah, di tingkat kasasi, vonis Romi berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmo.
"Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap majelis.
Lalu siapakah Adam? Adam adalah residivis. Ia pernah dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba pada tahun 2000. Ia juga telah sukses menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 10 kg.
Adam dihukum mati pada 2007 karena penyelundupan 54 kg sabu dan lebih dari 30 butir pil ekstasi dari Malaysia. Tapi belakangan dianulilr oleh MA menjadi 20 tahun penjara.
Terakhir, BNN menangkap Adam yang sedang meringkuk di penjara karena tetap mengontrol jejaringnya menyelundupkan sabu dari Malaysia. Yaitu sebanyak 20 kg sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.
Tonton video Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!:
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini