MA Anulir Hukuman Mati Bos Mafia Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui hingga Mati

MA Anulir Hukuman Mati Bos Mafia Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 17:30 WIB
Hakim agung Margono (dok.ma)
Jakarta - Hukuman mati Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) jadi 20 tahun penjara. Adapun anak buah Adam, Hans David Rinaldi dihukum penjara seumur hidup. Aneh!

Adam dan David berkongsi jahat menyelundupkan 54 kg sabu dari Malaysia ke Jakarta pada 2016 silam. Penyelundupan dilakukan lewat jalur pelabuhan tikus dengan cara estafet.

Setelah sampai di Batam, narkotika itu disarukan ke dalam ban serep. Perjalanan kemudian diteruskan lewat darat dari Riau ke Jakarta. Namun saat di Pelabuhan Bakauheni, BNN menangkap komplotan itu.

Dalam jaringan itu, Adam berperan sebagai otak. Ia cukup menelepon kaki tangannya untuk melakukan estafet narkotika. Sedangkan Hans David adalah sopir yang membawa paket sabu dan ekstasi dari Riau hingga tertangkap di Bekauheni. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah.
MA Anulir Hukuman Mati Bos Mafia Narkoba, Anak Buahnya Malah Dibui hingga MatiFoto: Hakim agung MD Pasaribu (dok.ma)

Awalnya, Adam dijatuhi hukuman mati. Namun oleh MA hukuman mati itu dianulir menjadi 20 tahun penjara. 2 Hakim agung setuju penganuliran hukuman mati itu, yaitu Margono dan MD Pasaribu. Adapun ketua majelis Prof Dr Surya Jaya tetap bersikukuh agar Adam dihukum mati. Akhirnya suara Surya Jaya kalah voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan David? Ternyata hukumannya lebih berat. Pada 30 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada David. Alhasil, David harus hidup di penjara hingga mati.

Hukuman penjara seumur hidup dikuatkan di tingkat banding. David tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ Terdakwa," putus majelis sebagiamana dikutip dari website MA, Jumat (23/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono. Mengapa anak buah hukumannya lebih berat dari bos mafia narkoba? Margono yang juga ikut mengadili Adam tidak menjelaskan hal itu.

Padahal, Adam adalah residivis. Ia pernah dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba pada tahun 2000. Ia juga telah sukses menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 10 kg. Terakhir, BNN menangkap Adam yang sedang meringkuk di penjara karena tetap mengontrol jejaringnya menyelundupkan sabu dari Malaysia. Yaitu sebanyak 20 kg sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari pada 20 Agustus kemarin.




Tonton Video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads