Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya membagi tugas. Jika kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, Polda Jatim mendapat bagian mengusut kasus ujaran rasialisme di AMP.
Dari pemeriksaan saksi, Luki mengatakan 42 dari 62 saksi yang diperiksa merupakan mahasiswa yang tinggal di AMP.
"Kasus bendera ini diproses oleh Polrestabes Surabaya. Ini sudah 64 orang orang kita periksa. Di mana 42 orang itu mahasiswa dari asrama dan kita sudah melakukan interogasi, dia mengatakan ini tidak tahu," kata Luki di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/8/2019).
"Dan sisanya itu saksi dari masyarakat setempat, ormas sudah kami periksa semuanya terkait masalah pengrusakan bendera," imbuh Luki.
Sementara itu, Luki mengatakan pihaknya memang menemui beberapa kendala. Meski ada saksi yang melihat dua orang membuang dan merusak bendera. Namun, saksi mengaku tidak melihat secara jelas bagaimana wajah pelaku tersebut.
"Ada dua saksi inti yang melihat masalahnya. Ini pada saat pas jumatan, ada orang masuk, mencabut matahin dan dibuang. Dia tidak mengenal orang itu siapa. Nah ini kita masih mendalami untuk kasus benderanya," papar Luki.
Tonton Video Saksi Mata: Insiden Asrama Papua (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini