"Jadi sampai sekarang dari 50 orang itu yang diundang belum ada perubahan nama," kata Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar Andi Taufiq Natsir di Makassar, Senin (26/8/2019).
Undangan ini, kata Taufiq Natsir berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel. Menurutnya, ada 50 orang yang akan dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Dia menegaskan pihaknya tidak berwenang membatalkan pelantikan seseorang.
"Jadi DPRD cuma tempat pelantikan. Persoalan penggantian itu wewenang partai politik dan KPU," ujar Taufiq Natsir.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar menyebut Rachmat Taqwa tetap dapat dilantik hingga dia ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Seseorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
"Namun jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya," imbuhnya.
Gunawan mengatakan caleg yang sudah ditetapkan, namun kemudian menjadi terpidana, maka status penetapannya batal demi hukum. Hal ini merujuk pada aturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih.
"Tetap dilantik, karena kan belum jadi terpidana," ujar dia.
Tonton Video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini