Sekitar pukul 15.15 WIB, Henry memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada wartawan ia menunjukkan kesiapannya mengikuti sidang perdana tersebut.
"Persiapannya push up sebelum ikut sidang ini," kata Henry sambil menuju ruang sidang, Senin (26/8/2019).
Henry akan kembali ke meja hijau pada 3 September mendatang. Terlepas dari itu, Henry tidak gentar mengikuti sidang kasus kepemilikan ganja tersebut. Menurutnya, ia memiliki alasan kuat mengapa mengkonsumsi ganja.
"Saya siap jalani sidang karena memang saya pakai buat medical untuk pengobatan," imbuhnya.
Pembetot bass Boomerang itu menjawab pertanyaan wartawan dengan santai sambil tersenyum. Henry bersyukur penyakit bronkitis yang ia derita kini telah sembuh.
"Memang buat bronkitis tapi sekarang saya malah sudah sembuh," lanjutnya.
Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia menyampaikan, pihaknya memiliki keterangan dokter terkait penggunaan ganja sebagai obat. "Tanaman ganja itu menurut medis bisa menjadi obat untuk penyembuhan. Harapannya kita lihat keputusannya nanti seperti apa," kata Robert.
Senin (17/6) dini hari, Henry ditangkap di kediamannya di kawasan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 6,7 gram ganja.
Tonton Video Bassist Boomerang Hubert Henry Ditangkap karena Konsumsi Ganja:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini