"Kami dari bagian Koalisi Masyarakat Sipil ingin meminta laporan hasil dugaan pelanggaran kode etik yang pernah kami sampaikan sebelumnya pada Oktober 2018. Ada dua orang terduga yang kami laporkan yang pertama mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri, yang kedua Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK," kata perwakilan Koalisi, Wana Alamsyah, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dia mengatakan laporan itu sudah lama disampaikan pihaknya. Menurut Wana, mereka berhak menerima informasi tentang kelanjutan proses pelaporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Surat berukuran besar itu kemudian dipajang di teras KPK. Surat ditujukan kepada Kabiro Humas KPK. Ada sejumlah kata pada surat itu yang ditutupi. Perwakilan koalisi juga membawa raket tenis saat mengantarkan surat tersebut ke KPK.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta keterbukaan tentang pemeriksaan internal dua nama tersebut pada Jumat (3/5). Mereka menyatakan publik berhak tahu hasil pemeriksaan etik dua pejabat KPK itu.
Pahala Nainggolan sudah buka suara terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pahala mempersilakan dirinya diperiksa bila memang ada pelanggaran kode etik.
Pahala mengaku belum pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI). Menurutnya, bila memang melakukan pelanggaran etik, dia pasti akan diperiksa.
"Kalau ada dugaan, pasti diperiksa Dit PI (Direktorat PI) untuk putuskan melanggar atau tidak. La ini tidak pernah diperiksa," kata Pahala Nainggolan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat, (3/5).
Baca juga: KPK Jadwal UIang Pemeriksaan Aher Besok |
Sementara itu, Irjen Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK, diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018. KPK pun mengatakan sudah mengantongi hasil pemeriksaan PIPM, namun Firli sudah ditarik ke Polri sehingga bukan pegawai KPK lagi.
"Hasilnya, kita pimpinan tinggal rapat saja. Kalau dari PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) kan sudah ada, tapi kalau dia sudah ini (ditarik Polri), ya sudah tidak pegawai lagi kan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Simak video ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini