"Tidak ada masalah dengan ancam-ancaman," kata Hendardi di gedung RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Hendardi menyebut Tsani pernah ikut mendaftarkan diri sebagai capim KPK, tapi tidak lolos seleksi. Hendardi mempersilakan Tsani mundur dari jabatannya bila hal itu yang diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah mengancam, kalau mau mundur, ya mundur saja. Pak Tsani juga ikut mendaftar di awal ya, tapi gugur," jelas dia.
Jabatan penasihat KPK, menurut Hendardi, diminta oleh komisioner. Apabila pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, Tsani, disebut Hendardi, belum tentu masih menjadi penasihat KPK.
"Ya ketika nanti komisioner baru, belum tentu membutuhkan dia. Tidak usah mengancam-ancam. Kalau mau mundur, ya silahkan. Kan tidak ada yang melarang. Penasihat itu menasihati, diminta oleh komisioner. Ketika komisioner (baru), belum tentu membutuhkan dia. Misalnya dulu Pak Abdullah Hehamahua waktu periode sebelumnya menjadi penasihat," tutur dia.
Menurut dia, saat ini tahapan seleksi capim KPK masih berlangsung, sehingga pihaknya tidak ingin berandai-andai. Pansel bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memilih putra-putri terbaik memimpin KPK.
"Kalau ada kerisauan, kan itu hanya asumsi, saya tidak mau pusing dengan ini itu. Dan jangan mendikte kami dengan atas nama keresahan untuk kemudian memilih si A atau si B, atau menolak si A atau si B. Itu tidak kami lakukan Pansel," ujar Hendardi.
ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(fai/fdn)