Intimidasi yang dilakukan aplikator yakni mengeluarkan kata-kata kurang sopan. Seperti tol**, bang*** atau kalimat yang mengatakan jika tak mampu melunasi jual istri atau jual ginjal.
Puluhan debitur pinjol tersebut melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim didampingi penasehat hukum Tony Suryo.
"Untuk sementara yang sudah melapor kemarin itu ada 10 orang yang kami dampingi ke Polda Jatim. Kemudian ini ada 5 orang lagi jadi totalnya ada 15 orang," kata Tony Suryo kepada wartawan di Polda Jatim, Minggu (25/8/2019).
Toni menjelaskan para debitur menyayangkan sikap aplikator yang menagih tidak manusiawi. Padahal seharusnya bisa digugat melalui perdata.
"Sebenarnya permasalahan hal semacam ini lebih ke arah perdata. Seharusnya kalau memang ada masalah di pinjaman online ini, maka dari pihak aplikator merasa debiturnya ini bermasalah seharusnya digugat melalui pengadilan. Bukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi," ujar Tony Suryo.
Tony menjelaskan aplikator melakukan penagihan dengan kata-kata tidak senonoh yang disebar melalui kontak pribadi peminjam. Akibatnya korban menjadi resah dan menanggung malu.
"Contohnya kalau anda tidak membayar lebih baik anda menjual diri atau menjual ginjal anda atau menjual anak anda. Tapi hal itu tidak langsung ditunjukkan pada sisi klien saya, tapi ditunjukkan pada nomor-nomor telepon yang ada dalam kontak. Mereka meneleponnya secara acak," imbu Tony.
Tony mencontohkan jika pinjaman klien rata-rata hanya Rp 1,5 juta dan mereka hanya mendapatkan Rp 800 ribu. Itupun dengan bunga yang mencekik dan jatuh tempo yang singkat. Akibatnya bunganya naik hingga puluhan juta.
"Seminggu kemudian dia harus mengembalikan lebih banyak. Jika dalam waktu 1 hingga dua hari, mereka akan melakukan penangihan dengan penekanan," lanjut Tony.
Saat ini, jelas Tony, sudah ada 80 aplikator yang dilaporkan ke Polda Jatim. Pelaporan tersebut terkait intimidasi oleh debt collector dalam aplikasi pinjol.
"Ini jelas ada pelanggaran undang-undang ITE yaitu menyerang kepada seseorang dan menyebarkan tanpa hak kepada seseorang seseorang dan menyebarkan tanpa hak dan sebagainya," tandas Tony.
Salah satu peminjam, Anggoro dari Surabaya mengaku akibat teror penagihan pinjaman online dirinya harus menerima intimidasi. Ia bahkan mendapatakan intimidasi dengan kata-kata tidak senonoh.
"Selama November lalu, pembayaran lancar. Tapi di bulan Juni ada tidak kelancaran dari pihak aplikator. Mereka tidak memberikan solusi atau gimana, mereka malah memaki-maki. Itu disebar kesemua kontak terutama list kontak yang sering dapat panggilan banyak dan disebar," ujar Anggoro. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini