Diimbau Cabut Laporan, Pelapor Ustaz Somad Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Diimbau Cabut Laporan, Pelapor Ustaz Somad Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2019 09:21 WIB
Ustaz Abdul Somad (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengimbau agar pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS) mencabut laporannya. Pelapor UAS menyatakan ingin tetap melanjutkan proses hukum.

"Tetap lanjut (proses hukum). Perihal klarifikasi UAS, kami memang sedari awal memasukkan laporan dengan asas praduga. Artinya bukan menghakimi atau menuduh, hanya serta merta agar kerukunan umat beragama tidak terpecah belah oleh berita yang simpang siur," kata salah satu pelapor UAS dari Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari, saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Menurut Sarah, UAS sebagai pemuka agama sebaiknya mencontohkan sikap dan tutur yang bijaksana. Ia pun meminta UAS mengklarifikasi langsung di hadapan pihak berwenang dan menyatakan permintaan maafnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Baiknya sih karena laporan sudah masuk ke ranah hukum, maka klarifikasi juga dilakukan di hadapan yang berwenang. Perihal minta maaf, apa ruginya kita berbesar hati meminta maaf apabila ada ucapan atau tindakan kita yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau sakit hati?" ujar Sarah.

"Toh di Islam mengajarkan cinta kasih, saling maaf memaafkan. Kami melaporkan bukan untuk memenjarakan atau mencari musuh, justru karena ini keharmonisan antarumat beragama terjaga. UAS terlalu arogan dan tidak mencontohkan sebagai ulama yang bijaksana dan mengayomi," imbuhnya.

Sementara itu, pelapor UAS dari Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay juga meminta agar proses hukum tetap berjalan. Ia berharap polisi segera memanggil UAS dan memproses laporan terhadapnya.

"Iya, proses hukum tetap jalan. Ya kita berharap kepolisian segerah memproses kasus UAS, dan waktu melaporkan di Bareskrim Mabes Polri kami sudah tegaskan bahwa secepatnya memanggil UAS untuk diproses secara hukum. Soal permintaan maaf tetap kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Korneles.


Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menili tak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib yang viral belakangan ini. ACTA pun meminta para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian.

"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Jumat (23/8).

Hendarsam menilai pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.


Quraish Shihab soal Kasus UAS: Duduk Bersama, Cari Titik Temu (azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads