"Pak Samsuardi kita tempatkan di ruang tahanan pidana umum bersama warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan istimewa," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumadi dikutip dari Antara, Jumat (24/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadi berharap, Samsuardi alias Juragan dapat berkelakuan baik selama ditahan di Lapas Meulaboh. Sehingga, kata dia, sisa masa tahanan yang akan dijalani selama 5-6 bulan ke depan dapat dijalani sesuai aturan yang berlaku.
"Semua warga binaan kita perlakukan sama, tidak ada yang berbeda," ujar Jumadi.
Seperti diketahui, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan saat pelesiran dari lapas. Juragan divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Saat itu, Juragan sedang mengemudi mobil Toyota Harrier berpelat nomor BL-551-FY.
Simak Video "Jalani Masa Tahanan, Koruptor di Indonesia Sering Pelesiran"
(mae/mae)