Zulkifli Hasan soal MPR Jadi Lembaga Tertinggi Lagi: Yang Mau siapa?

Zulkifli Hasan soal MPR Jadi Lembaga Tertinggi Lagi: Yang Mau siapa?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 18:51 WIB
Zulkifli Hasan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua MPR Zulklifi Hasan mengatakan tidak ada rencana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi. Menurutnya, sejauh ini yang direncanakan adalah amendemen terbatas UUD 1945.

"Ya memang nggak ada (rencana kembalikan MPR jadi lembaga tertinggi), yang mau siapa? Yang ada itu baru disepakati amendemen terbatas," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu seusai acara peringatan HUT PAN ke-21 di kolong Jalan Tol Pejagalan, Jl Jembatan Tiga Raya, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengatakan amendemen terbatas UUD 1945 itu pun akan dilakukan jika MPR periode selanjutnya menyetujui. Menurut Zulhas, amendemen terbatasnya pun hanya berkaitan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Hanya model GBHN, apa itu GBHN? Itu filosofis saja. Bisa pembangunan orientasi pemerataan seluruh rakyat Indonesia, gitu saja isinya," tutur dia.



Selain itu, Zulhas memastikan tidak ada rencana mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. Pemilihan presiden tetap akan dilakukan secara langsung.

"Jadi visi-misi presiden tetap, presiden dipilih langsung tetap. Nggak ada yang berubah," imbuhnya.



Untuk itu, Zulhas memastikan tidak ada yang berubah dari MPR. Menurutnya, MPR akan tetap menjadi lembaga tinggi negara yang sama seperti yang lain.

"MPR tetap lembaga tinggi sama seperti lain. Itu pun bahan (amendemen terbatas) nanti dibawa ke MPR RI yang akan datang. Kalau MPR akan datang 3/4 oke ya lanjut," kata Zulhas.

Wacana untuk mengembalikan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi kembali menghangat belakangan ini. Pengembalian wewenang MPR itu bisa dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Wacana soal kembalinya wewenang tertinggi MPR lewat amendemen UUD 1945 ini bermula dari kekhawatiran Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK khawatir bila UUD 1945 diamendemen, presiden bisa saja kembali dipilih MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Seperti diketahui, saat ini MPR tengah menggodok penghidupan kembali pembangunan model GBHN lewat amendemen terbatas UUD 1945.

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).




Tonton Video soal Amendemen UUD 45, Ketua MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads