"Tidak harus (minta maaf), karena dia sudah menjelaskan situasinya. Dan saya kira seruan Majelis Ulama (Indonesia) itu saya kira sudah kita anggap cukup. Sudah jangan diperpanjang. UAS juga sudah menjelaskan posisinya," kata Mahfud di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Dendam yang Tak Berkesudahan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau mau minta maaf bagus juga. Minta maaf dan memberikan maaf itu kan ajaran agama ya. (Ayat Alquran) saling meminta dan memberi maaf di antara agama. Yang minta maaf itu siapa, yang minta maaf itu satu orang yang salah. Yang kedua, orang yang benar tapi disalahpahami. Itu minta maaf. Ndak apa-apa minta maaf. Kalau saya sih minta maaf ndak apa-apa. Dia merasa benar karena menimbulkan kesalahpahaman ya minta maaf," jelas Mahfud.
Sementara itu, UAS sudah dipolisikan terkait ceramahnya soal salib. Polisi juga sedang mengkaji seluruh laporan pelapor terkait UAS. Mahfud menilai, dalam hukum pidana, perlu analisis yang tepat. Dia pun bicara soal mens rea dalam kasus UAS.
"Ya silakan sekarang sedang dipelajari oleh aparat karena tuh setiap laporan yang masuk dianalisis. Seberapa urgensinya untuk diteruskan. Kan ada mens rea, kemudian ada actus reus. Hukum itu mens rea itu artinya ada niat untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain. Yang kedua, ada actus reus-nya, pernyataan. Nah actus reus mungkin sudah ada. Tapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa, di forum apa. Itu akan bisa ditemukan ada mens rea atau tidak. Itu tugasnya yang menerima laporan," terang Mahfud.
Tonton Video MUI Ingin Kontroversi Ceramah UAS Tak Masuk ke Ranah Hukum:
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini