"Itu sebenarnya perbuatan ilegal, tidak dibenarkan karena sudah jelas aturan yang boleh keluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hanya Polri itu ada ketentuannya," ucap Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam wawancara dengan detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Sumardji mengatakan kepolisian sudah sering menertibkan para pedagang yang menjual pelat nomor kendaraan seperti itu. Bila masyarakat tetap membelinya, Sumardji mengatakan hal itu termasuk pemalsuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia meminta masyarakat membuat pelat nopol ke kantor Samsat. Dia memastikan proses pembuatan pelat nopol tidak memakan waktu lama. Dia menyebut masyarakat hanya perlu membawa surat-surat kendaraan dan identitas pribadi lalu membayar biaya administrasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kaitannya anggapan bahwa masyarakat yang mau beli (TNKB) di Samsat itu prosesnya lama, itu hoax. Kami buka keran seluas-luasnya berkaitan TNKB yang rusak," kata Sumardji.
"Proses dan prosedur cukup gampang ketika ada TNKB yang rusak, cukup itu dibawa TNKB yang rusak dan bawa surat-surat, KTP. Begitu datang, bawa itu dan bayar sesuai PP 60 sudah ada besarannya di situ, ditunggu nggak sampai 1 jam TNKB bisa keluar dan sah," pungkas Sumardji.
Tonton Video Pelajar Pakai Fortuner Berpelat Nomor Polri Palsu, Mau Gagah Eh Ditilang:
(sam/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini