Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan saat mengatakan, tercatat hingga tanggal 27 Juni 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan 62 penindakan.
"Dengan berhasil mengamankan sebanyak 10.108.080 batang rokok jenis SKM. Kemudian sebanyak 3.440 batang rokok jenis SKT, serta sebanyak 2.426.000 bungkus/gram tembakau iris," kata dia di kantornya, di Jalan AKBP R Agil Kusumadya, nomor 936, Kudus, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indar menjelaskan Bea Cukai Kudus mendapati rokok ilegal saat mendatangi dua bangunan penyimpanan rokok ilegal di Jepara yaitu di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
"Penindakan banyak kita lakukan di Jepara. Jepara memang termasuk sentra rokok ilegal. Kita bisa petakan seperti itu," kata dia.
Daerah yang selanjutnya juga disebutnya sentra rokok ilegal yaitu Kudus, dan Pati. Indra menegaskan penindakan tidak hanya dilakukan pada jalur industri juga di rumah-rumah yang digunakan sebagai penyimpanan rokok ilegal.
"Tidak hanya melakukan penindakan pada jalur distribusi rokok ilegal. Melainkan juga terhadap rumah atau gudang penyimpanan rokok ilegal," pungkasnya.
Simak Juga 'Indonesia Negara Perokok Tertinggi di Dunia':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini