Gubes Gugat Rektor Undip, Menristekdikti: Segera Diselesaikan

Gubes Gugat Rektor Undip, Menristekdikti: Segera Diselesaikan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 16:03 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Menristekdikti M Nasir menanggapi soal adanya Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Suteki, yang menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama. Nasir meminta permasalahan segera diselesaikan.

Hal itu diungkapkan Nasir seusai acara pengukuhan tiga guru besar baru Undip di gedung Prof Sudarto, Undip Tembalang, Semarang. Saat ditanya soal gugatan itu, Nasir hanya menjawab singkat dan berharap tidak berlarut-larut.

"Selesaikan semua, tidak boleh (berlarut-larut)," kata Nasir singkat, Kamis (22/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, Prof Yos Johan mengaku belum bisa menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Suteki ke PTUN Semarang karena belum menerima salinan gugatan yang dimaksud.

"Saya belum terima salinan gugatan, jadi belum bisa komentar," katanya.

Untuk diketahui, Suteki menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang karena memberhentikan Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017.



Suteki dianggap melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," ujar ketua advokasi Prof Suteki, Dr Achmad Arifullah, lewat siaran persnya, Rabu (21/8/2019) kemarin.



Simak video Cerita Leony, Mahasiswi Driver Ojol yang Lulus Cum Laude dari Undip:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads