Meski termasuk jaksa baru di Kejari Yogyakarta, yang bersangkutan langsung tersandung perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah KPK. Siapa sebenarnya jaksa Eka Safitra?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa Eka bersama keluarganya mengontrak sebuah rumah di Gang Kepuh, RT 02 RW 08, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta. Terakhir ia berdinas di Kejari Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erbagtyo menjelaskan, sebelum berdinas di Kejari Yogyakarta, jaksa Eka bertugas di kejaksaan di wilayah Riau. "Kurang lebih tujuh-delapan bulan yang lalu (berdinas di Kejari Yogyakarta), sebelumnya dari Riau," tuturnya.
Keseharian jaksa Eka, kata Erbagtyo, tak jauh berbeda dengan jaksa lainnya di Kejari Yogyakarta. Selama ini juga tidak hal mencurigakan maupun tindakan tercela yang dilakukan jaksa Eka di Yogyakarta.
"Ya yang terlihat ya biasa-biasa, saya belum tahu secara rinci, secara detail, karena nanti Anda boleh-bisa tanyakan ke Kajari-nya," pungkas Erbagtyo.
Seperti diketahui, jaksa Eka selaku jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain jaksa Eka, tersangka lainnya ialah jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta dan pengusaha Gabriella Ana Kusuma.
Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari Gabriella Ana berkaitan dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan sekitarnya. Suap dari Gabriella diduga untuk memuluskan proses lelang proyek tersebut.
Simak Video "KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan"
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini