"Sudah kami ajukan, sudah diajukan untuk pemberhentian sementara (jaksa Eka). Jadi pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri, ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta," kata Kajati DIY Erbagtyo Rohan di Kepatihan, Kamis (22/8/2019).
Pihak Kejaksaan, kata Erbagtyo, sudah memiliki standard operating procedure (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. SOP tersebut juga berlaku untuk jaksa Eka, apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan mengenai penghentian sementara terhadap jaksa Eka berada di tangan Kejagung. Kejati DIY kini menunggu keputusan Kejagung dan menunggu putusan hukum tetap terhadap yang bersangkutan.
"Prosesnya untuk memberhentikan (jaksa Eka) sesuai mekanisme kita ajukan ke Kejaksaan Agung.... Jadi (keputusannya) tergantung proses yang dilakukan Kejaksaan," pungkas Erbagtyo.
Seperti diketahui, Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain jaksa Eka, tersangka lainnya ialah jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta dan pengusaha Gabriella Ana Kusuma.
Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari Gabriella Ana berkaitan dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan sekitarnya. Suap dari Gabriella diduga untuk memuluskan proses lelang proyek tersebut.
Simak juga video 2 Mobil Terguling dan Nyemplung ke Galian Proyek Underpass di Yogya:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini