PNS Kemenag Korupsi Dana Rehab Masjid Dibui 4 Tahun, Jaksa Banding

PNS Kemenag Korupsi Dana Rehab Masjid Dibui 4 Tahun, Jaksa Banding

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 13:59 WIB
Masjid yang terkena gempa di NTB (dok.detikcom)
Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan banding terkait putusan pidana korupsi Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB H Silmi. Ia dihukum 4 tahun penjara karena melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

"Karena putusannya setengah dari tuntutan jaksa, jadi belum memenuhi rasa keadilan, maka darinya kita pasti banding," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/8/2019).

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya dilihat dari aspek perbuatan H Silmi. Dalam konstruksi kasusnya, perbuatan korupsi H Silmi dilakukan di tengah kondisi masyarakat sedang dilanda bencana alam gempa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pertimbangan lainnya kita lihat dari perbuatan korupsi yang dilakukannya ini terkait dengan tempat ibadah," ujarnya.

Begitu juga dengan penerapan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dalam putusannya Majelis Hakim menerapkan pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menerapkan pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Jadi penerapan hukumnya yang juga belum sesuai tuntutan jaksa," ucap Sumadana.

Meski demikian, kata dia, Kejari Mataram memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram karena telah menjadikan pertimbangan hukum dari penuntut umum sebagai dasar penetapan putusan.

Karenanya, dalam kesiapan mengajukan banding, Kejari Mataram dikatakan sedang menyiapkan memori banding untuk segera diserahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu yang telah ditentukan, kita tidak mau terlambat dalam ajukan memori bandingnya. Jadi dalam tenggat waktu 14 hari, kita pastikan sudah menyerahkan memori banding," katanya.

Begitu juga dengan pernyataan untuk bandingnya, dalam batas waktu tujuh hari setelah putusan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (20/8) lalu, Sumadana memastikan akan segera mengeluarkannya.

"Mungkin besok sudah saya perintahkan jaksa untuk nyatakan banding," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (20/8) lalu, menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis hukumannya setengah lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.



Jokowi soal Korupsi, Menkum: Pencegahan Harus dari Sistem:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads