Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra mengatakan penganiayaan bayi berumur 2 bulan terjadi hari Minggu (18/8). Pengasuh ini disebut polisi kesal karena mendengar bayi menangis.
"Akhirnya pelaku secara spontan melakukan tindakan penganiayaan. Penganiayaan dialkukan dengan cara mencubit, mencakar di hampir sekujur tubuh bayi tersebut," kata Indra kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Jakbar, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui belum berpengalaman mengasuh bayi. Sedangkan kondisi bayi disebut sudah membaik.
"Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan itu baru bekerja sekitar 2 minggu, jadi belum lama bekerja dengan majikannya itu. Namun dikarenakan memang sebelumnya pelaku ini tidak mempunyai latar belakang sebagai pengasuh bayi," imbuhnya.
Bayi yang dianiaya mengalami luka memar dan lebam. Pelaku dijerat dengan sangkaan pidana pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga akan diperiksa kejiwaannya.
Sementara itu komisioner KPAI menyebut penganiayaan ini tidak bisa ditolerir. "KPAI menyatakan tidak ada toleransi kepada pelaku kekerasan atau pun penganiayaan atau pun kekerasan sekecil apa pun kepada anak yang ini menjadi tanggung jawab kita semua terutama orang tua," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Sholihah.
Tonton Video Sesosok Bayi Ditemukan Terkubur di Mamuju:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini