"KPU sudah berkirim surat ke kami. Dan kami juga sudah membalas untuk KPU. Bahwa surat pemberitahuan yang bersangkutan (Ratih Retnowati) ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami balas kemarin," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Naurie, Rabu (21/8/2019).
Pelantikan Anggota DPRD Surabaya akan berlangsung pada Sabtu (24/8). KPU mengusulkan pelantikan terhadap Ratih ditunda karena berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya masih mengurus dokumen penetapan tersangka di kejaksaan. Dokumen tersebut akan dilampirkan agar usulan penundaan pelantikan Ratih disetujui Gubernur Jatim.
"Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik (gubernur)," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (20/8).
Ratih merupakan salah satu Anggota DPRD Surabaya yang menjadi tersangka kasus Jasmas. Bedanya, nama Ratih juga masuk dalam daftar Calon Anggota DPRD terpilih yang akan dilantik akhir pekan nanti. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini