"Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diterbitkan sudah diundangkan, saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Penyelenggara pemilu di daerah disebut Arief wajib untuk mengetahui detail PKPU tersebut. Sebab, di dalam PKPU itu terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu para peserta pemilu juga diminta Arief untuk memahami isi PKPU dengan baik. Imbauan serupa juga disampaikan Arief untuk kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik, pun bagi pemerintah karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Peserta pemilu mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan," tuturnya.
Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.
KPU: Hoax Tak Hanya Serang Institusi Tapi Akun Penyelenggara:
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini