"Kalau untuk e-rekap kemungkinan besar sudah tidak memerlukan revisi undang-undang," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Pramono menyebut hal ini dikarenakan proses rekapitulasi secara elektronik telah diatur dalam UU Pilkada Nomor 11 tahun 2016 pasal 111. Sehingga menurutnya, KPU tinggal melakukan pengaturan lebih lanjut secara teknis.
"Karena peluang itu sudah dibuka di Undang-Undang 10 tahun 2016, perubahan kedua Undang-Undang Pilkada sehingga itu tidak memerlukan revisi. Sehingga pengaturan secara teknisnya cukup diatur di peraturan KPU," kata Pramono.
"Sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 111 di UU 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU Pilkada, sehingga itu tidak memerlukan revisi," sambungnya.
Pramono menyebut, aturan terkait penggunaan e-rekap ini nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU tersebut yaitu terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta PKPU rekapitulasi.
"Itu nanti pengaturan teknisnya, akan kita tuangkan di dalam peraturan KPU. Satu tentang pemungutan penghitungan suara dan yang kedua, PKPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada," kata Pram.
Tonton Video KPU: e-Rekap Yes, e-Voting No:
[Gambas:Video 20detik] (dwia/idn)