Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Ipung Herianto mengatakan empat tersangka adalah Domo dan Barur, warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru Tulungagung, serta Anwar dan Pras, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Para pelaku ini baru saja kami tangkap. Mereka sudah beraksi di delapan lokasi, dengan rincian 7 TKP di Tulungagung dan satu TKP di Kediri. Mereka memang spesialis pencuri hewan jenis kambing," kata Kanit saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor kambing, uang sisa hasil penjualan, dan senapan angin. Polisi menyebut komplotan maling ternak tersebut telah terorganisasi dan memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
"Saat melakukan aksi pencurian, para pelaku membawa peralatan, salah satunya tang yang digunakan untuk memutus tali ikatan kambing. Jadi, setelah kambing berhasil dicuri dari kandang, langsung diangkut dengan mobil," ujarnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan sejak pertengahan Agustus berhasil mengetahui pergerakan para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka beserta barang bukti kambing yang dijual. Kambing hasil curian biasanya akan dijual dalam kondisi hidup ke pasar hewan pada saat hari pasaran, sedangkan uang hasil penjualan dibagi kepada seluruh anggota komplotan.
"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan DM karena berusaha lari. Dia ini kebetulan juga merupakan otak komplotan ini," imbuhnya.
Ipung menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan secara maraton terhadap empat tersangka. Pihaknya juga terus melakukan proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau korban lain dalam pencurian ternak tersebut. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini