Kedua orang yang diringkus yakni, seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus berinisial HR (46) dan RY (27) oknum Honorer Kecamatan BNS yang merupakan warga Pekon Gunuh Doh. Mereka diringkus Selasa (20/8) malam.
"Kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan lanjut, HR diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan Kepala Desa di Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang rekan pelaku berhasil kabur.
"Sebelumnya mereka berempat, namun hanya dua yang berhasil ditangkap. Sementara 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku berpesta sabu sejak sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. "Lalu pukul 19.00 WIB kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelas Amin.
"Urine kedua terduga positif sabu. Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," imbuh dia.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti satu paket sabu, alat hisap atau bong, dan korek gas. Sementara itu, pelaku HR mengaku, sabu tersebut dibeli oleh rekannya PJ yang tengah diburu. Mereka membeli dua paket sabu seharga Rp 1 juta.
"Saya sendiri 12 kali isapan, RY sebanyak 6 isapan. Kenal sabu sudah 3 bulan," kata HR.
Tonton juga video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini