Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi terkait adanya seorang pria mencurigakan yang menyimpan bungkusan di jasa ekspedisi di Depok. Tim kemudian mendatangi lokasi mengamankan paket yang disimpan di sebuah ruangan.
"Informasi yang diterima bahwa awalnya laki-laki yang tidak dikenal hanya mau menitipkan barang ini. Karena merasa curiga lalu menghubungi polisi narkoba Polres Jakarta Selatan," kata Vivick kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam tas ini terdapat 2 bungkusan kecil yang semuanya terbungkus rapih warna coklat. Isinya ternyata sabu dan ekstesi. Paket itu kemudian dibungkus ulang seakan-akan tidak disentuh kemudian dibiarkan sampai laki-laki tersebut datang lagi," jelasnya.
Setelah ditunggu selama beberapa jam, datang salah satu pelaku yang mengambil paket tersebut. Polisi dengan sergap menangkap pria itu.
"Kemudian dia mengatakan barang ini sebenarnya dia akan membawanya ke Bandung, barang ini dia dapat dari Riau. Dari situ kita berangkat ke Bandung, sampai di Bandung ketemu salah satu rekan yang sudah komunikasi untuk ketemu," paparnya.
Total ada 1,5 ons dan ekstasi sebanyak 30 butir. Dari kedua tersangka itu, polisi mengetahui bahwa barang itu dikirim dari Riau dan mereka sudah 3 kali transaksi dengan si pengirim.
Sementara tersangka menggunakan label jasa ekspedisi palsu untuk mengelabui petugas. Tersangka mencetak sendiri label jasa ekspedisi seolah-olah barang tersebut betul dikirim jasa ekspedisi.
"Lembaran jasa ekspedisi dia cari sendiri, dia lem sendiri. Alamatnya juga begitu, dia lem sendiri. Dia bawa sendiri dari Riau.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (19/7) di Depok dan Bandung. Saat ini polisi masih akan mengembangkan penangkapan keduanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar ruplah).
Simak Juga 'Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini