"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Arman mengatakan Adam merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara karena terlibat penyeludupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi pada tahun 2016. Arman menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan 4 pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keempat orang itu dilakukan di 4 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak, Cilegon,
Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis di TKP 1 dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal 20 bungkus (kurang lebih 20 kg) yang disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin Toyota Hilux nomor polisi B-9807-SBB," ujar Arman.
Pada saat bersamaan tim juga menangkap lainnya Mirnawati als Mimi, Akbar dan Chandra di 3 lokasi yang berbeda. BNN pun menyita 31 ribu pil ekstasi. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta Timur.
Arman menyayangkan Adam yang sudah divonis masih bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas. Arman menduga hal itu karena ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Adam.
"Ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jatingan di luar lapas oleh karena ringannya hukuman yang dijatuhkan," ujar Arman.
Tonton Video BNN Sita Aset Hasil Bisnis Narkoba Senilai Rp 60 M:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini