"Ini modus baru, ganja ditaruh di bawahnya. Nah di atasnya Pop Mie. Ini mau dikirim ke dalam lapas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Pernyataan itu disampaikan Gatot dalam acara rilis kasus pemusnahan narkotika hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan oleh polisi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti berupa narkotika hasil tangkapan polsek, polres, hingga Polda Metro dipamerkan dalam acara rilis itu sebelum akhirnya sebagian barang bukti itu dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pop Mie) ini isinya ganja, ini mau dikasih ke narapidana," kata Indarto.
![]() |
Indarto tidak menjelaskan detail terkait kasus itu karena hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Kota Bekasi Kompol Sigit Haryono menyebut kasus penangkapan dua tersangka itu terjadi pada 13 Agustus lalu.
Dalam waktu dekat, Sigit menyebut pihaknya akan merilis kasus itu. Sigit mengatakan tersangka Agus berniat mengirimkan ganja itu ke dalam lapas tapi digagalkan oleh polisi. Polisi menangkap Agus di rumahnya di daerah Bekasi Selatan.
"Setelah kita amankan, dari keterangan dia, (ganja) mau diamankan di lapas. Lapasnya mana dan dia nyebut nama seseorang dan sekarang masih kita lidik. Kita kembangkan," kata Sigit.
Dari keterangan tersangka Agus ke polisi, ganja itu milik tersangka Eggi yang juga diamankan di waktu yang sama di sebuah rumah kontrakan di dekat kediaman Agus. Kedua tersanga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya menyelundupkan ganja ke dalam lapas dengan modus menyimpan di dalam bungkus mi instan.
"Jadi ini mereka ngelem lagi seperti Pop Mie aslinya. Ini dilem rapi gitu, ini terbongkar karena setelah kita buka ada (ganja) ini," ungkap Sigit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus mi instan yang sudah dimodifikasi dan diisi ganja. Dalam empat bungkus mi itu, polisi menyita ganja seberat 183 gram.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini