"Semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekadar sebagai aspek formalitas. Apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Saat ini kandidat capim KPK berjumlah 40 orang--yang nantinya akan berkurang setelah pansel capim KPK mengumumkan hasil profile assessment. Dari 40 orang itu, KPK mengidentifikasinya terkait pelaporan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk Wajib Lapor LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara," kata Febri.
Selain itu KPK juga mengecek pelaporan LHKPN untuk periode 2018 yang telah diatur pada kurun waktu 1 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019. Febri menyebut hanya 14 orang yang patuh melaporkan LHKPN pada kurun waktu yang telah ditetapkan yaitu dari unsur PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.
"Terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK. Dalam kategori ini terdapat 6 orang penyelenggara negara yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan," kata Febri.
"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," imbuh Febri.
KPK Harap Capim Lebih Sensitif soal LHKPN
KPK juga berharap pansel capim KPK lebih sensitif dan melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu pertimbangan mencari calon pemimpin KPK kelak. Febri menyinggung UU KPK yang jelas mengatur pimpinan KPK merupakan orang yang tidak pernah melalukan perbuatan tercela, memiliki integritasi tinggi dan melaporkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun, karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance apalagi pada Pasal 29 UU KPK disebut beberapa syarat krusial bagi Pimpinan KPK, yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas yang tinggi dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Febri.
Selain itu, Febri juga mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi terkait para capim KPK untuk mengadukan ke KPK. Informasi itu bisa disampaikan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK dengan menghubungi call center KPK di 198 atau melalui email pengaduan@kpk.go.id dengan subjek Capim KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengawal proses seleksi calon Pimpinan KPK. Ini merupakan salah satu cara dan kontribusi bersama untuk menjaga dan merawat KPK," kata Febri.
Simak Video "Mencari Sang Pemburu Koruptor"
(ibh/dhn)