Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah awalnya bicara soal kesalahan redaksi rekomendasi pansus, yang mengusulkan pemakzulan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Dalam Undang-undang tidak ada pemakzulan, itu istilah politik, bukan bahasa baku itu, yang ada pemberhentian tetap," kata di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (19/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, dia menjelaskan soal bentuk laporan yang harusnya diterima Pimpinan DPRD Sulsel dari Pansus Hak Angket, yaitu laporan kerja, bukan rekomendasi pemakzulan ataupun pemberhentian tetap. Jika memang ada usulan ataupun rekomendasi pemberhentian tetap, kata Ni'matullah, maka harus melalui hak menyatakan pendapat.
"Laporan hasil pansus bentuknya laporan apapun menyangkut apakah kita usulkan pemberhentian atau apalah, itu ada lagi hak lain yang namanya hak menyatakan pendapat. Itu juga ada mekanisme sendiri, bukan satu paket langsung pansus langasung menyatakan pendapat, tidak," tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa proposal awal dibentuknya pansus hak angket adalah untuk menyelidiki adanya dualisme di tubuh pemprov Sulsel.
"Itu kan yang kita mita tugas pokok pansus untuk menyelidiki benar tidak seperti itu. Bahwa dalam penyelidikan itu ada fakta lain ada pelanggaran UU dan pidana, bukan fakta utama, fakta utama pansus adalah dualisme. itulah yang akan diperbaiki kembali sistematika pelaporan," kata dia.
Rencananya, Pimpinan DPRD Sulsel meminta melakukan perbaikan dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Nantinya, Pimpinan DPRD akan kembali mengadakan pertemuan pada Jumat (23/8) mendatang dan juga akan menjadwalkan untuk bersidang Paripurna.
Simak Video Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin? (fiq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini