Seperti dilansir Antara, Minggu (18/8/2019), anggota Reskrimum Polda Kalbar mengamankan warga berinisial TFS (76) pada Sabtu (17/8). TFS merupakan warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
TFS ditangkap karena memasang bendera warna kuning bertulisan 'PKI' menggunakan cat merah sebanyak enam lembar ukuran 1 x 1,5 meter dan sudah dipasang sekitar Gang Flamboyan 2 tersebut. Salah satu bendera juga sudah dipasang di rumah TFS sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menginterogasi dua orang saksi yang merupakan anak kandung TFS. Mereka mengatakan TFS menderita gangguan jiwa sejak lima tahun lalu. Kadang-kadang TFS sadar dan sehat, tapi ketika penyakitnya kambuh maka dia berulah kembali.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, mengatakan saat ini TFS ditahan di Mapolda Kalbar untuk didalami terkait aktivitasnya itu.
Tonton video PKI dan Khilafah, Isu atau Fakta?:
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini