Penyerahan remisi secara simbolis digelar di LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (17/8/2019). Dua napi yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas dihadirkan ke tengah lapangan.
Keduanya menerima surat remisi dan bingkisan yang diserahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Para napi dan tahanan tampak duduk rapi di bawah tenda yang disediakan pihak lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh Agus Toyib mengatakan jumlah tahanan di seluruh Aceh hingga kini mencapai 1.923 orang dan narapidana sebanyak 6.556 orang. Dari jumlah napi itu, 4.196 orang berhak mendapatkan remisi.
"Namun yang mendapat persetujuan remisi umum tahun 2019 sebanyak 4.176 narapidana," kata Agus kepada wartawan.
Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas dari 116 napi yang seharusnya sudah dapat menghirup udara bebas. Namun 100 orang masih harus menjalani hukuman subsider.
"Dia (yang 100 orang) ada denda yang harus dijalani sehingga dia belum bisa bebas, tapi dari potongan hukumannya seharusnya bisa bebas," jelas Agus.
Ke-16 napi yang dinyatakan bebas tersebut adalah napi narkoba. Rata-rata napi tersebut mendapat remisi selama 1-6 bulan.
Para napi ini mendapat pengurangan hukuman setelah memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik dan bukan divonis hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, untuk napi korupsi, kata Agus, syarat mendapat remisi juga hampir sama. Menurut Agus, napi korupsi umumnya tidak ada yang divonis seumur hidup atau hukuman mati.
"(Napi korupsi yang mendapat remisi) 10 orang," sebutnya. (agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini