PDIP Bela Gubernur Sulsel yang Ingin Dimakzulkan Pansus DPRD

PDIP Bela Gubernur Sulsel yang Ingin Dimakzulkan Pansus DPRD

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2019 11:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Foto: Matius Alfons-detikcom
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan pemakzulan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tidak mudah dilakukan. PDIP akan tetap mendukung Nurdin Abdullah yang diusung pada Pilgub.

"Bagi PDIP kami konsisten ketika kami berikan dukungan kepada kepala daerah. Kami akan berikan dukungan ketika ada upaya politik, dengan dipilih secara langsung gubernur dan wagub memiliki masa jabatan 5 tahun, tidak mudah melakukan impeachment," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (17/8/2019).

Dukungan terhadap kepala daerah yang diusung ditegaskan Hasto juga dilakukan PDIP di wilayah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ini tidak hanya berlaku di Sulsel, ini juga berlaku dengan Bu Risma, ketika ada proses politik untuk hak interpelasi dan hak angket juga kami beri dukungan. Tapi tentu beda hal nya kalau ada persoalan korupsi, karena partai tidak tolerir berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tutur Hasto.

Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju, rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Walaupun begitu, proses pemakzulan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Meminta MA menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan," kata Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (16/8).




Beberapa poin telah bisa disimpulkan dan salah satunya rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA). Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.

Salah satu poin rekomendasi menyatakan adanya dugaan melawan hukum, perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan substansi terkait kontroversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, serta terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.


Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?:

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads