"Terkait berulangnya dia melakukan (penyalahgunaan narkoba) kami akan tetap mengajukan proses asesmen terlebih dahulu," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Calvijn menyebut pihaknya tetap tidak mengesampingkan hak-hak tersangka, termasuk pengajuan asesmen. Hasil asesmen tersebut bisa saja menyatakan Rio direhab atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Pakai Narkoba Lagi, Rio Reifan Ngaku Imannya Kurang
Selain itu, alasan tetap melakukan asesmen terhadap Rio Reifan adalah polisi hanya menemukan barang bukti sabu yang jumlahnya sedikit. Calvijn tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan asesmen itu ke BNNP DKI Jakarta.
"Kita melihat terkait jumlah barang bukti yang sedikit ya kita lakukan pengajuan asesmen ke BNNP," kata Calvijn.
Diketahui, polisi menemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu, saat menggeledah rumah Reifan. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
(sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini