"Saya mengucapkan innalillahi wainnailaihi rajiun, ini musibah buat saya, saya sudah mencoba kooperatif, jujur, terbuka, kemudian apa yang saya mau sudah saya lakukan dan saya juga bukan pelaku utama," kata Mulyana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
"Kedua, saya memang betul menerima hadiah, tetapi bagaimana dengan yang Rp 11 miliar, yang hanya Rp 400 juta saja saya," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Mulyana berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam menjatuhkan hukuman pada kasus itu. Apalagi permohonan justice collaborator (JC) dirinya ditolak jaksa.
"Jadi saya mohon kepada Yang Mulia, apalagi saya mengusulkan JC ditolak tidak dikabulkan, tentu bagi saya ini musibah yang sangat besar. mohon kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan asas keadilan terkait masalah hukum saya. Terima kasih, Yang Mulia," ucap dia.
Sebelumnya, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Mulyana disebut jaksa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner serta handphone dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Tonton video saat Setelah Ricuh, Musornas KONI Diwarnai Aksi WO:
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini